Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) disaksikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (keempat kiri) dan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman (ketiga kanan), menandatangani draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1). Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pembahasan Perppu Pilkada
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) beserta anggota Komisi II DPR mengangkat tangan usai penandatanganan draf final Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada dalam rapat kerja di Jakarta, Senin (19/1). Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pembahasan Perppu Pilkada
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) menghadiri rapat dengan Komisi II DPR guna membahas perpu pilkada di Jakarta, Senin (19/1). Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Pembahasan perpu pilkada
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kedua kanan) menghadiri rapat dengan Komisi II DPR guna membahas perpu pilkada di Jakarta, Senin (19/1). Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada untuk disahkan menjadi Undang-Undang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)