Sidang Perdana Kordinator FPI

  • Rabu, 21 Januari 2015 14:14 WIB
Sidang Perdana Kordinator FPI

Sidang Perdana Kordinator FPI

Terdakwa kordinator aksi FPI Habib Novel Bamukmin (kiri)berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajahmada, Jakarta, Rabu (21/1). Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi dan pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas. (ANTARA FOTO/Teresia May)

Sidang Perdana Kordinator FPI

Sidang Perdana Kordinator FPI

Terdakwa kordinator aksi FPI Habib Novel Bamukmin bertakbir saat menghadiri sidang perdana kasus demo rusuh FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajahmada, Jakarta, Rabu (21/1). Novel Bamukmin didakwa dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Provokasi dan pasal 214 tentang perlawanan terhadap petugas. (ANTARA FOTO/Teresia May)

Sidang Perdana Kordinator FPI
Sidang Perdana Kordinator FPI

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait