Vonis Kurir Narkoba

  • Rabu, 21 Januari 2015 23:40 WIB
Vonis Kurir Narkoba

Vonis Kurir Narkoba

Terdakwa kasus narkoba Sri Ramadhani menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/1). Sri Ramadhani divonis 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 12.000 butir pil ekstasi. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Vonis Kurir Narkoba

Vonis Kurir Narkoba

Terdakwa kasus narkoba Sri Ramadhani menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (21/1). Sri Ramadhani divonis 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, karena terbukti bersalah menjadi kurir narkoba dengan barang bukti 12.000 butir pil ekstasi. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)

Vonis Kurir Narkoba
Vonis Kurir Narkoba

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait