BW Pertanyakan Pasal yang Disangkakan

  • Minggu, 25 Januari 2015 07:52 WIB
BW Pertanyakan Pasal yang Disangkakan

BW Pertanyakan Pasal yang Disangkakan

BW PERTANYAKAN PASAL YANG DISANGKAKAN Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (kanan) bercengkrama dengan tetangga usai menunaikan salat di Masjid An Nur yang terletak tak jauh dari kediamannya, di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1). Pasca penangguhan penahanannya, Bambang menyatakan pasal 242 KUHP yang disangkakan polisi kepadanya dinilai tidak kuat dan tepat terkait tuduhan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalbar di Mahkamah konstistusi pada tahun 2010. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

BW Pertanyakan Pasal yang Disangkakan

BW Pertanyakan Pasal yang Disangkakan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (kanan) bercengkrama dengan tetangga usai menunaikan salat di Masjid An Nur yang terletak tak jauh dari kediamannya, di Kampung Bojong Lio, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/1). Pasca penangguhan penahanannya, Bambang menyatakan pasal 242 KUHP yang disangkakan polisi kepadanya dinilai tidak kuat dan tepat terkait tuduhan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalbar di Mahkamah konstistusi pada tahun 2010. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

BW Pertanyakan Pasal yang Disangkakan
BW Pertanyakan Pasal yang Disangkakan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait