PK Bali 9

  • Jumat, 30 Januari 2015 18:31 WIB
PK Bali 9

PK Bali 9

Humas Pengadilan Negeri, Hasoloan Sianturi, menujukkan surat Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana mati warga Australia di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Jumat (30/1). Dua warga Australia terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin atau disebut anggota Bali 9 yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan mengajukan memori peninjauan kembali atas kasusnya itu melalui tim penasihat hukumnya setelah permohonan grasinya ditolak presiden. (ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

PK Bali 9

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait