Wacanan Pajak Batu Akik

  • Senin, 2 Februari 2015 14:07 WIB
Wacanan Pajak Batu Akik

Wacanan Pajak Batu Akik

Perajin menghaluskan batu akik di Batu 10, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu (1/2). Sejumlah perajin dan pedagang batu mulia di Tanjungpinang mengaku tidak mengalami penurunan omset penjualan batu kategori premium kendati Kemenkeu berencana menerapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) termasuk batu akik dengan harga terendah Rp.1 juta. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)

Wacanan Pajak Batu Akik

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait