Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri

  • Selasa, 3 Februari 2015 15:54 WIB
Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri

Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas pelantikan Kapolri, Jakarta, Selasa (3/2). Mensesneg memastikan tidak ada ketentuan yang mewajibkan Presiden harus melantik calon Kepala Kepolisian RI dalam waktu 20 hari setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri

Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas pelantikan Kapolri, Jakarta, Selasa (3/2). Mensesneg memastikan tidak ada ketentuan yang mewajibkan Presiden harus melantik calon Kepala Kepolisian RI dalam waktu 20 hari setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri

Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas pelantikan Kapolri, Jakarta, Selasa (3/2). Mensesneg memastikan tidak ada ketentuan yang mewajibkan Presiden harus melantik calon Kepala Kepolisian RI dalam waktu 20 hari setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri
Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri
Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait