Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas pelantikan Kapolri, Jakarta, Selasa (3/2). Mensesneg memastikan tidak ada ketentuan yang mewajibkan Presiden harus melantik calon Kepala Kepolisian RI dalam waktu 20 hari setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas pelantikan Kapolri, Jakarta, Selasa (3/2). Mensesneg memastikan tidak ada ketentuan yang mewajibkan Presiden harus melantik calon Kepala Kepolisian RI dalam waktu 20 hari setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Mensesneg Tanggapi Pelantikan Kapolri
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Istana Negara untuk menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas pelantikan Kapolri, Jakarta, Selasa (3/2). Mensesneg memastikan tidak ada ketentuan yang mewajibkan Presiden harus melantik calon Kepala Kepolisian RI dalam waktu 20 hari setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)