Perpres Pertanahan Aceh

  • Senin, 2 Maret 2015 14:23 WIB
Perpres Pertanahan Aceh

Perpres Pertanahan Aceh

Gubernur Aceh Zaini Abdullah (kanan) memberi penjelasan tentang Peraturan Presiden Republik Indonsia tentang pertanahan untuk Aceh di Banda Aceh, Aceh, Minggu (1/3). Dengan dikeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 23 tahun 2015 untuk Aceh tentang pengalihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi Badan Pertanahan Aceh dan Kantor Pertanahan Aceh, Kabupaten/Kota tersebut memberikan kewenangan kepada Aceh dalam pengelolaan pertanahan termasuk aset pertanahan yang sebelumnya di bawah kendali pemerintah pusat. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Perpres Pertanahan Aceh

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait