Seorang karyawan menunjukkan materai nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 di Jakarta, Kamis (5/3). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengkaji kenaikan bea materai dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan produk domestik bruto. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Rencana Kenaikan Bea Materai
Seorang karyawan menunjukkan materai nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 di Jakarta, Kamis (5/3). Dirjen Pajak Kementerian Keuangan mengkaji kenaikan bea materai dari Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi Rp 10.000 dan Rp 18.000, disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan produk domestik bruto. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)