Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan keterangan tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Peirkanan Tangkap di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (5/3). Moratorium yang diterbitkan dalam Peraturan Menteri KKP no.59 Thaun 2014 tersebut sebagai upaya pengendalian atas maraknya penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di perairan Indonesia yakni dengan melakukan analisis dan evaluasi serta audit kepatuhan terhadap 187 pemilik kapal perikanan dan 1132 kapal yang dibangun di luar negeri. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Audit Izin Kapal Eks Asing
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (kiri) bersama Ketua Pelaksana Tim Analisis dan Evaluasi Kapal Perikanan Pembangunan Di Luar Negeri Mas Achmad Santosa memberikan keterangan tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (5/3). Moratorium yang diterbitkan dalam Peraturan Menteri KKP no.59 Thaun 2014 tersebut sebagai upaya pengendalian atas maraknya penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal eks asing di perairan Indonesia yakni dengan melakukan analisis dan evaluasi serta audit kepatuhan terhadap 187 pemilik kapal perikanan dan 1132 kapal yang dibangun di luar negeri. (ANTARA FOTO/Teresia May)