Kapolres Ogan Komering Ilir AKBP Erwin Rahmat (kiri) didampingi Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dedy Yudo Setyo Pranoto menunjukkAn barang bukti Narkoba dihadapan pers di Polres OKI, Rabu (4/3/15). Polsekta Lempuing dan Polresta OKI berhasil menggagalkan pengiriman 1,5 kilogram sabu-sabu dan 24.506 butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai Rp 23 miliar dan diduga berasal dari Aceh untuk dikirm melalui jalan darat ke Kalianda Lampung dan Jakarta. (ANTARA FOTO/Feny Selly)