Ekspresi terdakwa kasus Trans Jakarta Drajad Adhyaksa dalam sidang pembacaan vonisnya di Jakarta, Jumat (6/3/15). Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut divonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp. 250 Juta subsider tiga bulan karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bus Trans Jakarta tahun 2013. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Vonis Kasus Trans Jakarta
Terdakwa kasus Trans Jakarta Drajad Adhyaksa mengikuti sidang pembacaan vonis di Jakarta, Jumat (6/3/15). Mantan Sekertaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut divonis pidana selama 5 tahun dan denda Rp. 250 Juta subsider tiga bulan karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan bus Trans Jakarta tahun 2013. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)