Pemerintah Naikan Harga Gabah

  • Jumat, 20 Maret 2015 20:31 WIB
Pemerintah Naikan Harga Gabah

Pemerintah Naikan Harga Gabah

Petani merontokkan bulir padi saat panen di Desa Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh, Jumat (20/3). Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 5 tahun 2015 tentang aturan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) antaralain, untuk gabah Kering Panen kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen, Rp3.700 per kilo di petani, atau Rp3.750/kg di penggilingan. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Pemerintah Naikan Harga Gabah

Pemerintah Naikan Harga Gabah

Pekerja memuat beras ke truk saat pendisribusiaa di gudang Perum Bulog Divre Aceh, Aceh besar, Aceh, Jumat (20/3). Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 5 tahun 2015 tentang aturan kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) antaralain, untuk gabah Kering Panen kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa maksimum 10 persen, Rp3.700 per kilo di petani, atau Rp3.750/kg di penggilingan. (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Pemerintah Naikan Harga Gabah
Pemerintah Naikan Harga Gabah

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait