Tanggapi Kekecewaan Menteri Kelautan

  • Kamis, 26 Maret 2015 23:59 WIB
Tanggapi Kekecewaan Menteri Kelautan

Tanggapi Kekecewaan Menteri Kelautan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno (kanan) didampingi Guru Besar Hukum Administrasi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon Simon Nirahua (kiri), memberikan keterangan pers menanggapi kekecewaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas penuntutan jaksa penuntut umum kasus kapal berbendera Panama MV Hai Fa, di Ambon, Maluku, Kamis (26/3/15). Kejati Maluku Chuck Suryosumpeno menjelaskan tuntutan jaksa umum di Pengailan Perikanan Ambon pada 20 Maret 2015, sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan menegaskan hukum haruslah bebas intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. (ANTARA FOTO/Embong Salampessy)

Tanggapi Kekecewaan Menteri Kelautan

Tanggapi Kekecewaan Menteri Kelautan

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno (kanan) memberikan keterangan pers menanggapi kekecewaan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti atas penuntutan jaksa penuntut umum kasus kapal berbendera Panama MV Hai Fa, di Ambon, Maluku, Kamis (26/3/15). Kejati Maluku Chuck Suryosumpeno menjelaskan tuntutan jaksa umum di Pengailan Perikanan Ambon pada 20 Maret 2015, sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan menegaskan hukum haruslah bebas intervensi atau tekanan dari pihak mana pun. (ANTARA FOTO/Embong Salampessy)

Tanggapi Kekecewaan Menteri Kelautan
Tanggapi Kekecewaan Menteri Kelautan

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait