Vonis Adik Atut

  • Kamis, 16 April 2015 09:55 WIB
Vonis Adik Atut

Vonis Adik Atut

Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Lilis Karyawati (tengah) digiring polisi usai pembacaan vonis kasus korupsi proyek sodetan sungai Cibenuangen di Kabupaten Lebak senilai Rp19 miliar, di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (15/4). Ketua Majelis Hakim Andreas menyatakan Lilis bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp5,6 miliar dan bila dalam sebulan tidak dibayar hukuman ditambah 3 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Vonis Adik Atut

Vonis Adik Atut

Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Lilis Karyawati (tengah) menyimak pembacaan vonis kasus korupsi proyek sodetan sungai Cibenuangen di Kabupaten Lebak senilai Rp19 miliar, di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (15/4). Ketua Majelis Hakim Andreas menyatakan Lilis bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp5,6 miliar dan bila dalam sebulan tidak dibayar hukuman ditambah 3 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Vonis Adik Atut

Vonis Adik Atut

Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Lilis Karyawati (tengah) menyimak pembacaan vonis kasus korupsi proyek sodetan sungai Cibenuangen di Kabupaten Lebak senilai Rp19 miliar, di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (15/4). Ketua Majelis Hakim Andreas menyatakan Lilis bersalah dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp5,6 miliar dan bila dalam sebulan tidak dibayar hukuman ditambah 3 tahun penjara. (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Vonis Adik Atut
Vonis Adik Atut
Vonis Adik Atut

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Pada warga Jabodetabek, mari berdoa bersama-sama agar wilayah tersebut bebas dari banjir.

    Ya Allah, bebaskanlah Jabodetabek dari banjir! Alfattehah!

    Amien!

    www.sampenulis.wordpress.com
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait