Normalisasi Waduk Pluit

  • Sabtu, 9 Mei 2015 12:25 WIB
Normalisasi Waduk Pluit

Normalisasi Waduk Pluit

Seorang pekerja memotong besi bekas saluran pembuangan air waduk Pluit yang telah diganti dengan yang baru di Penjaringan, Jakarta, Jumat (8/5/15). Pemprov DKI Jakarta terus melanjutkan normalisasi waduk pluit dengan melakukan pengerukan lumpur secara berkala, mengganti pipa saluran pembuangan air serta membongkar bangunan di sekitar waduk. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Normalisasi Waduk Pluit

Normalisasi Waduk Pluit

Seorang pekerja memotong besi bekas saluran pembuangan air waduk Pluit yang telah diganti dengan yang baru di Penjaringan, Jakarta, Jumat (8/5/15). Pemprov DKI Jakarta terus melanjutkan normalisasi waduk pluit dengan melakukan pengerukan lumpur secara berkala, mengganti pipa saluran pembuangan air serta membongkar bangunan di sekitar waduk. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Normalisasi Waduk Pluit

Normalisasi Waduk Pluit

Seorang pekerja memotong besi bekas saluran pembuangan air waduk Pluit yang telah diganti dengan yang baru di Penjaringan, Jakarta, Jumat (8/5/15). Pemprov DKI Jakarta terus melanjutkan normalisasi waduk pluit dengan melakukan pengerukan lumpur secara berkala, mengganti pipa saluran pembuangan air serta membongkar bangunan di sekitar waduk. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Normalisasi Waduk Pluit
Normalisasi Waduk Pluit
Normalisasi Waduk Pluit

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

  1. Semoga tidak hanya wacana saja. Sebab dalam UU no. 16 tahun 1992 mengatakan yang dimaksud dengan ikan adalah Semua biota yang daur hidupnya sebagian atau seluruhnya berada di dalam air baik dalam keadaan hidup atau mati. Jadi kalau kita mau memilah-milahkan kewenangan karantina dan Lab Uji Mutu. Saran saya kita harus rubah dulu UU No. 16 tahun 1992. Sebaiknya Lab Uji Mutu bergabung saja dengan BPOM. Terimakasih.
    0 0 Balas LaporkanHapus

Berita Terkait