Kuasa hukum pimpinan KPK nonaktif Bambang Widjojanto Burhan (kanan) menunjukan berkas pencabutan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (20/5). Bambang Widjojanto mencabut permohonan praperadilan karena Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan tidak ada pelangggaran etika saat Bambang menangani perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)