Vonis Warga Jepang

  • Rabu, 20 Mei 2015 16:34 WIB
Vonis Warga Jepang

Vonis Warga Jepang

Warga negara Jepang pembawa sabu-sabu, Masaru Kawada (73) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (20/5). Masaru divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 22 November 2014. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Vonis Warga Jepang

Vonis Warga Jepang

Warga negara Jepang pembawa sabu-sabu, Masaru Kawada (73) mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (20/5). Masaru divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 2,7 kilogram di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada 22 November 2014. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)

Vonis Warga Jepang
Vonis Warga Jepang

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait