Penukaran Uang Baru
Penjual jasa penukaran uang baru menata uang baru yang banyak dibutuhkan selama Lebaran di sekitar Alun-alun Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (27/6/15). Penjual jasa memungut tambahan 10 persen dari jumlah uang yang ditukarkan, misalnya setiap Rp100.000 dikenai uang jasa penukaran Rp10.000, berlaku sama untuk pecahan Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000. (ANTARA FOTO/Siswowidodo)