Sejumlah warga negara asing tersangka penipuan cyber diamankan polisi saat digerebek di sebuah rumah komplek Perumahan Tasbih Medan, Sumatera Utara, Senin (27/7). Polda Sumut berhasil menangkap tersangka kejahatan penipuan melalui internet (Cyber Crime) jaringan internasional sebanyak 31 warga negara asing yang terdiri 20 warga Tiongkok dan 11 warga Taiwan yang 14 diantaranya adalah wanita yang sudah beroperasi selama sebulan di kawasan tersebut. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Kapolda Tinjau Penipuan Cyber
Kapolda Sumut Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo (tengah) memperlihatkan berbagai barang bukti hasil kejahatan penipuan cyber saat meninjau penangkapan tersebut di sebuah rumah Komplek Perumahan Tasbih Medan, Sumatera Utara, Senin (27/7). Dalam penangkapan tersebut Polda Sumut berhasil mengamankan 31 warga negara asing dengan menyita barang bukti dua unit Televisi, 10 HT, 54 unit telepon kabel, 65 buah handphone, dua unit mesin printer, dua unit modem, 65 paspor dan beberapa mata uang asing. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)