Penertiban Reklame

  • Rabu, 26 Agustus 2015 10:48 WIB
Penertiban Reklame

Penertiban Reklame

Petugas satpol PP melakukan penertiban papan nama gerai minimarket Seven Eleven di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (25/8). Penertiban juga dilakukan pada wajib pajak yang tidak melakukan penyetoran pajak reklame periode Juni 2014 sampai Juli 2015. (ANTARA FOTO/Paramayuda)

Penertiban Reklame

Penertiban Reklame

Petugas satpol PP melakukan penertiban papan nama gerai minimarket Seven Eleven di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (25/8). Penertiban juga dilakukan pada wajib pajak yang tidak melakukan penyetoran pajak reklame periode Juni 2014 sampai Juli 2015. (ANTARA FOTO/Paramayuda)

Genjot Penerimaan Pajak

Genjot Penerimaan Pajak

Tiga petugas Satpol PP mencopot reklame salahsatu waralaba di Pasar Baru, Jakarta, Selasa (25/8). Pemprov DKI terus berupaya meningkatkan penerimaan 13 jenis pajak daerah yang telah ditetapkan sebesar Rp36,06 triliun atau sekitar 52 persen dari total APBD DKI Jakarta 2015. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Genjot Penerimaan Pajak

Genjot Penerimaan Pajak

Seorang petugas Satpol PP mencopot reklame salahsatu waralaba di Pasar Baru, Jakarta, Selasa (25/8). Pemprov DKI terus berupaya meningkatkan penerimaan 13 jenis pajak daerah yang telah ditetapkan sebesar Rp36,06 triliun atau sekitar 52 persen dari total APBD DKI Jakarta 2015. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Penertiban Reklame
Penertiban Reklame
Genjot Penerimaan Pajak
Genjot Penerimaan Pajak

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait