Pemalsuan Dokumen Calon Haji

  • Jumat, 28 Agustus 2015 11:43 WIB
Pemalsuan Dokumen Calon Haji

Pemalsuan Dokumen Calon Haji

Kepala Kantor Imigrasi III Bekasi Is Edy Eko Putranto (kiri) didampingi jajarannya menunjukkan sejumlah barang bukti dokumen paspor dan KTP palsu calon haji yang gagal berangkat di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/8). Kantor Imigrasi III Bekasi mengamankan seorang calon haji berinisial ZA seorang pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Kabupaten Bogor dan AR (40), dan atas perbuatannya terancam UU Keimigrasian No.6 tahun 2011 pasal 126 huruf b dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun . (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Pemalsuan Dokumen Calon Haji

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait