Hukum Mati Penyelundupan Malaysia

  • Rabu, 2 September 2015 09:24 WIB
Hukum Mati Penyelundupan Malaysia

Hukum Mati Penyelundupan Malaysia

Warga Negara Malaysia, Ng Hai Kwan alias Jimmy yang juga terdakwa kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu tertunduk saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Selasa (1/9). Jimmy dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 46,5 kg dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Hukum Mati Penyelundupan Malaysia

Hukum Mati Penyelundupan Malaysia

Warga Negara Malaysia, Ng Hai Kwan alias Jimmy yang juga terdakwa kasus kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu tertunduk saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, di Pekanbaru, Riau, Selasa (1/9). Jimmy dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu seberat 46,5 kg dari Malaysia melalui perairan di Selat Malaka. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)

Hukum Mati Penyelundupan Malaysia
Hukum Mati Penyelundupan Malaysia

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait