Pemangkasan Aturan Ekspor - Impor

  • Kamis, 3 September 2015 10:13 WIB
Pemangkasan Aturan Ekspor - Impor

Pemangkasan Aturan Ekspor - Impor

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/9). Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berencana memangkas 124 aturan perizinan ekspor impor yang menumpuk di 20 kementerian dan lembaga menjadi 41 peraturan guna mempercepat realisasi program pemerintah terkait hal tersebut khususnya dalam mengatasi masalah dwelling time atau waktu bongkar muat peti kemas di pelabuhan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pemangkasan Aturan Ekspor - Impor

Pemangkasan Aturan Ekspor - Impor

Suasana aktivitas bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (2/9). Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli berencana memangkas 124 aturan perizinan ekspor impor yang menumpuk di 20 kementerian dan lembaga menjadi 41 peraturan guna mempercepat realisasi program pemerintah terkait hal tersebut khususnya dalam mengatasi masalah dwelling time atau waktu bongkar muat peti kemas di pelabuhan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pemangkasan Aturan Ekspor - Impor
Pemangkasan Aturan Ekspor - Impor

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait