Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Tangerang, Banten, Senin (9/11/15). Akibat kebakaran tersebut aktivitas pembuangan sampah sempat terganggu. (ANTARA FOTO/Lucky R.)
Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang
Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Tangerang, Banten, Senin (9/11/15). Akibat kebakaran tersebut aktivitas pembuangan sampah sempat terganggu. (ANTARA FOTO/Lucky R.)
Kebakaran TPA Rawa Kucing Tangerang
Petugas mengoperasikan alat berat untuk membantu memadamkan kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Tangerang, Banten, Senin (9/11/15). Akibat kebakaran tersebut aktivitas pembuangan sampah sempat terganggu. (ANTARA FOTO/Lucky R.)
Komentar
1 Desember 2008
Saya sangat-sangat setuju pemekaran daerah otonomi tingkat I dan tingkat II, tapi dengan catatan:
1. Bupati hanya ditunjuk oleh gubernur.
2. Tidak ada kewenangan bupati lagi, tapi hanya sebagai kepanjangan tangan gubernur di wilayahnya.
3. perampingan dinas-dinas di kabupaten.
4. tidak ada lagi DPRD di kabupaten tapi di propinsi.
5. melakukan modernisasi sistem pemerintahan yang efisien.
6. Idealnya ada sekitar 90 propinsi
Dihrpkan biaya penyelenggaraan negara < anggaraan pembangunan.
1. Bupati hanya ditunjuk oleh gubernur.
2. Tidak ada kewenangan bupati lagi, tapi hanya sebagai kepanjangan tangan gubernur di wilayahnya.
3. perampingan dinas-dinas di kabupaten.
4. tidak ada lagi DPRD di kabupaten tapi di propinsi.
5. melakukan modernisasi sistem pemerintahan yang efisien.
6. Idealnya ada sekitar 90 propinsi
Dihrpkan biaya penyelenggaraan negara < anggaraan pembangunan.