Kasus Pemalsuan Uang

  • Kamis, 12 November 2015 13:42 WIB
Kasus Pemalsuan Uang

Kasus Pemalsuan Uang

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang sebagian belum dipotong saat gelar perkara uang palsu di Mapolres Temanggung, Jateng, Kamis (12/11). Polisi berhasil membekuk sindikat pemalsuan uang kertas berinisial NW (18) dan MS (23) dengan barang bukti uang palsu sebanyakRp3,5 juta, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Kasus Pemalsuan Uang

Kasus Pemalsuan Uang

Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu yang sebagian belum dipotong saat gelar perkara uang palsu di Mapolres Temanggung, Jateng, Kamis (12/11). Polisi berhasil membekuk sindikat pemalsuan uang kertas berinisial NW (18) dan MS (23) dengan barang bukti uang palsu sebanyakRp3,5 juta, tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp50 juta. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Kasus Pemalsuan Uang
Kasus Pemalsuan Uang

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait