Sidang Vonis OTT Muba

  • Senin, 16 November 2015 15:24 WIB
Sidang Vonis OTT Muba

Sidang Vonis OTT Muba

Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015, Faisyar (kiri) dan Syamsudin Fei (kanan) saat akan meninggalkan ruang persidangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Sumsel, Senin (16/11). Syamsudin Fei yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Faisyar sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) divonis Majelis Hakim masing-masing dua tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sidang Vonis OTT Muba

Sidang Vonis OTT Muba

Terdakwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam perkara dugaan suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin 2015, Faisyar (kiri) dan Syamsudin Fei (kanan) berada didalam mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Sumsel, Senin (16/11). Syamsudin Fei yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) dan Faisyar sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) divonis Majelis Hakim masing-masing dua tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sidang Vonis OTT Muba
Sidang Vonis OTT Muba

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait