Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua

  • Selasa, 24 November 2015 11:35 WIB
Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua

Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua

Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (PT KPIJ) La Musi Didi mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,017 miliar kepada La Musi Didi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua

Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua

Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (PT KPIJ) La Musi Didi mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,017 miliar kepada La Musi Didi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua

Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua

Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (PT KPIJ) La Musi Didi meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,017 miliar kepada La Musi Didi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua

Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua

Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan lrian Jaya (PT KPIJ) La Musi Didi (tengah) bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,017 miliar kepada La Musi Didi karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Vonis Adriansyah

Vonis Adriansyah

Politikus PDIP Adriansyah bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan kepada Adriansyah karena terbukti menerima uang Rp 1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura dari pengusaha sebagai imbal jasa atas pengurusan perizinan dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Propinsi Papua. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Vonis Adriansyah

Vonis Adriansyah

Politikus PDIP Adriansyah bersiap mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/11). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan kepada Adriansyah karena terbukti menerima uang Rp 1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura dari pengusaha sebagai imbal jasa atas pengurusan perizinan dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Propinsi Papua. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua
Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua
Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua
Putusan Korupsi Proyek PLTA Papua
Vonis Adriansyah
Vonis Adriansyah

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait