Puluhan WNA asal Tiongkok yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena pidana cyber crime dan keimigrasian dihadirkan saat gelar perkara di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/11). Kasus 25 WNA asal Tiongkok itu dilimpahkan ke Imigrasi karena WNA tersebut tidak melengkapi dokumen kerja sesuai UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pidana Keimigrasian WNA Tiongkok
Puluhan WNA asal Tiongkok yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena pidana cyber crime dan keimigrasian dihadirkan saat gelar perkara di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/11). Kasus 25 WNA asal Tiongkok itu dilimpahkan ke Imigrasi karena WNA tersebut tidak melengkapi dokumen kerja sesuai UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pidana Keimigrasian WNA Tiongkok
Puluhan WNA asal Tiongkok yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena pidana cyber crime dan keimigrasian dihadirkan saat gelar perkara di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/11). Kasus 25 WNA asal Tiongkok itu dilimpahkan ke Imigrasi karena WNA tersebut tidak melengkapi dokumen kerja sesuai UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pidana Keimigrasian WNA Tiongkok
Puluhan WNA asal Tiongkok yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya karena pidana cyber crime dan keimigrasian dihadirkan saat gelar perkara di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/11). Kasus 25 WNA asal Tiongkok itu dilimpahkan ke Imigrasi karena WNA tersebut tidak melengkapi dokumen kerja sesuai UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)