Kasus Kecelakaan Lamborghini

  • Jumat, 8 Januari 2016 10:46 WIB
Kasus Kecelakaan Lamborghini

Kasus Kecelakaan Lamborghini

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi (kiri) mengamati barang bukti berupa mobil Lamborghini di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/1). Berkas tersangka Wisyang Kautner, pengemudi Lamborghini yang mengalami kecelakaan dan menyebabkan satu orang tewas dan dua orang luka tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 29 Desember 2015 sehingga penahanan tersangka dipindahkan ke rumah tahanan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoajo untuk menunggu proses persidangan. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Kasus Kecelakaan Lamborghini

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait