Sidang Kebakaran Lahan Riau

  • Rabu, 3 Februari 2016 12:03 WIB
Sidang Kebakaran Lahan Riau

Sidang Kebakaran Lahan Riau

Terdakwa Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihokang mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembakaran lahan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Selasa (2/2). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Frans Katihokang selaku manajer operasional perusahaan bertanggung jawab dalam kebakaran di konsesi perusahaan kelapa sawit tersebut seluas 533 hektare di Kabupaten Pelalawan pada 2015, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dengan dampak kerusakan ekologis sekitar Rp192 miliar. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pd/16.

Pemeriksaan Lanjutan Sigi Pramono Asri

Pemeriksaan Lanjutan Sigi Pramono Asri

Terdakwa Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrindo Frans Katihokang mengikuti sidang perdana kasus dugaan pembakaran lahan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau, Selasa (2/2). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Frans Katihokang selaku manajer operasional perusahaan bertanggung jawab dalam kebakaran di konsesi perusahaan kelapa sawit tersebut seluas 533 hektare di Kabupaten Pelalawan pada 2015, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dengan dampak kerusakan ekologis sekitar Rp192 miliar. ANTARA FOTO/FB Anggoro/pd/16.

Sidang Kebakaran Lahan Riau
Pemeriksaan Lanjutan Sigi Pramono Asri

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait