Pemusnahan Rokok Dan Miras Ilegal

  • Selasa, 9 Februari 2016 16:15 WIB
Pemusnahan Rokok Dan Miras Ilegal

Pemusnahan Rokok Dan Miras Ilegal

Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Rahmat Subagio (ketiga kiri) Komandan Den Pomal Lanudal Juanda, Letkol Laut (PM) Acep Soedrajat (kedua kanan) beserta sejumlah petugas Bea Cukai wilayah Jatim I menunjukkan barang bukti hasil operasi selama 2015 saat gelar barang bukti dan pemusnahan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (9/2). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai I Jawa Timur memusnahkan 72.233.210 batang rokok tanpa dilengkapi Cukai atau menggunakan Cukai bekas serta ratusan botol minuman keras Ilegal hasil operasi selama tahun 2015. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Tahanan Kabur Tertangkap

Tahanan Kabur Tertangkap

Kapolres Tulungagung, AKBP FX Bhirawa Braja Paksa (kiri) berbicara dengan tahanan pelarian yang tertangkap kembali, di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (9/2). Tahanan berinisial Ony (33) yang diidentifikasi sebagai otak pelarian bersama tiga tahanan lain pada akhir November 2015, merupakan tahanan kabur terakhir yang berhasil ditangkap di wilayah hukum Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Senin (8/2). (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

Gelar Perkara Miras Oplosan, Gelar Perkara, Miras Oplosan, Kapolresta Magelang, AKBP Edi Purwanto, barang bukti, miras oplosan, Mapolres Magelang, Jawa Tengah

Gelar Perkara Miras Oplosan, Gelar Perkara, Miras Oplosan, Kapolresta Magelang, AKBP Edi Purwanto, barang bukti, miras oplosan, Mapolres Magelang, Jawa Tengah

Kapolresta Magelang AKBP Edi Purwanto (kedua kanan) menunjukkan barang bukti minuman keras (miras) oplosan dengan tersangka berinisial Y (43) saat gelar perkara minuman keras di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Selasa (9/2). Jajaran Satreskrim Polresta Magelang berhasil menggerebek tempat pengoplosan minuman keras beserta seorang tersangka dengan barang bukti ratusan botol Miras Oplosan yang disamarkan menggunakan botol kemasan minuman bersoda terkenal. (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Pemusnahan Rokok Dan Miras Ilegal

Pemusnahan Rokok Dan Miras Ilegal

Petugas Bea Cukai wilayah Jatim I memusnahkan rokok ilegal, di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (9/2). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai I Jawa Timur memusnahkan 72.233.210 batang rokok tanpa dilengkapi Cukai atau menggunakan Cukai bekas serta ratusan botol minuman keras Ilegal hasil operasi selama tahun 2015. (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Pemusnahan Rokok Dan Miras Ilegal
Tahanan Kabur Tertangkap
Gelar Perkara Miras Oplosan, Gelar Perkara, Miras Oplosan, Kapolresta Magelang, AKBP Edi Purwanto, barang bukti, miras oplosan, Mapolres Magelang, Jawa Tengah
Pemusnahan Rokok Dan Miras Ilegal

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait