Ridwan alias Iwan yang merupakan mantan sopir pribadi terpidana penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 Bambang Karyanto, memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang empat terdakwa pimpinan DPRD Musi Banyuasian, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/4). Ridwan yang memberikan keterangan sebagai saksi mengatakan dirinya sebagai perantara pemberian uang suap kepada sejumlah Pimpinan DPRD, Ketua Fraksi dan Anggota DPRD Muba. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Lanjutan Sidang Suap Pemkab Muba
Tersangka penerima suap terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) 2014 dan pengesahan APBD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2015 yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Muba periode 2014-2019 Iin Febrianto memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang empat terdakwa pimpinan DPRD Musi Banyuasia, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH, dan Aidil Fitri di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (6/4). Iin Febrianto yang memberikan keterangan sebagai saksi membantah telah menerima uang senilai Rp75 juta dari Pemkab Muba. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)