Sprindik Baru Untuk La Nyalla

  • Kamis, 14 April 2016 11:26 WIB
Sprindik Baru Untuk La Nyalla

Sprindik Baru Untuk La Nyalla

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim Dandeni Herdiana memberikan pernyataan kepada wartawan mengenai surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan korupsi La Nyalla Mattaliti di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/4). Kejati Jatim kembali menetapkan La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka kasus dugaan penyelewangan dana hibah Kadin Jatim senilai Rp5,3 miliar setelah sehari sebelumnya memenangkan gugatan pra peradilan di PN Surabaya. (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Sprindik Baru Untuk La Nyalla

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait