Reklamasi Teluk Jakarta

  • Rabu, 20 April 2016 12:39 WIB
Reklamasi Teluk Jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta

Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan ada indikasi awal proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan, sehingga LHK berhak turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ANTARAFOTO/Anis Efizudin)

Reklamasi Teluk Jakarta

Reklamasi Teluk Jakarta

Foto udara kawasan pantai teluk Jakarta yang direklamasi Senin (18/4/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan ada indikasi awal proyek reklamasi Teluk Jakarta merusak lingkungan, sehingga LHK berhak turun tangan mengawasi proyek reklamasi Teluk Jakarta sesuai Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ANTARAFOTO/Anis Efizudin)

Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi Teluk Jakarta

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait