Mantan Gubernur Sulawesi Tengah H Bandjela Paliudju (tengah) terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang bersama pendukungnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2016). Dalam sidang tersebut, H Bandjela Paliudju divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban belanja Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011 dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara Rp8,2 milar sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)
Vonis Bebas Mantan Gubernur Sulteng
Seorang pengacara mencium tangan mantan Gubernur Sulawesi Tengah H Bandjela Paliudju, terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (21/4/2016). Dalam sidang tersebut, H Bandjela Paliudju divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu setelah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban belanja Gubernur Sulawesi Tengah periode 2006-2011 dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan keuangan negara Rp8,2 milar sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah)