Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani proses eksekusi hukuman cambuk di Lapangan Merdeka, Kota Langsa, Aceh, Kamis (28/4/2016). Mahkamah Syariah Kota Langsa menjatuhkan hukuman cambuk antara enam sampai tujuh kali cambuk terhadap 3 warga yang tertangkap tangan melanggar pasal 18 qanun No 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)