Seorang PNS mengecek dokumen saat upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (20/5/2016). Usai Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-108, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengeluarkan keputusan menjatuhan sanksi penurunan pangkat kepada Pegawai Negeri Sipil serta memecat empat orang PNS karena melanggar disiplin kepegawaian. (ANTARA FOTO/Jojon)