Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (tengah) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers mengenai kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (26/5/2016). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Kasus Jessica Kumala Wongso P21
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Nasrun (tengah) didampingi Humas Kajati DKI Jakarta Waluyo (kiri) saat memberikan keterangan Pers mengenai kasus pembunuhan dengan kopi beracun di Kajati DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (26/5/2016). Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Komentar
1 April 2009
sebuah tim bila ingin menjadi juara harus bermental juara dan mampu bangkit dari kekalahan.lihat saja chelsea meskipun pernah terpuruk ia mampu bangkit kembali.persib itu adalah nyawanya jawa barat jadi janganlah pernah mengecewakan kami.kami ingin merasakan gelar juara bersama persib.