Sindikat Pemalsuan SIM

  • Selasa, 31 Mei 2016 14:36 WIB
Sindikat Pemalsuan SIM

Sindikat Pemalsuan SIM

Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono (kiri) menginterogasi tersangka anggota sindikat pemalsuan SIM saat rilis pengungkapan sindikat pembuatan SIM palsu di Mapolres Madiun, Jawa Timur, Senin (30/5/2016). Polisi menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial AS dan EL warga Pati, Jateng serta Pri dan Sun warga Ngawi, Jatim yang telah membuat dan menjual SIM B Umum palsu dengan harga Rp600 ribu perlembar. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/ama/16)

Sindikat Pemalsuan SIM

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait