Sindikat Pemalsuan SIM
Kapolres Madiun, AKBP Sumaryono (kiri) menginterogasi tersangka anggota sindikat pemalsuan SIM saat rilis pengungkapan sindikat pembuatan SIM palsu di Mapolres Madiun, Jawa Timur, Senin (30/5/2016). Polisi menangkap empat orang tersangka, masing-masing berinisial AS dan EL warga Pati, Jateng serta Pri dan Sun warga Ngawi, Jatim yang telah membuat dan menjual SIM B Umum palsu dengan harga Rp600 ribu perlembar. (ANTARA FOTO/Siswowidodo/ama/16)