Pengesahan UU Pilkada

  • Jumat, 3 Juni 2016 13:27 WIB
Pengesahan UU Pilkada

Pengesahan UU Pilkada

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) menyerahkan draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kepada Ketua Rapat Taufik Kurniawan (tengah) disaksikan Ketua DPR Ade Komaruddin (kedua kiri), serta Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) dan Fadli Zon (kedua kanan) untuk disahkan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Pengesahan UU Pilkada

Pengesahan UU Pilkada

Mendagri Tjahjo Kumolo (kanan) membacakan draft revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Pengesahan UU Pilkada

Pengesahan UU Pilkada

Ketua Rapat Taufik Kurniawan (kedua kanan) disaksikan Ketua DPR Ade Komaruddin (kedua kiri), serta Wakil Ketua DPR Agus Hermanto (kiri) dan Fadli Zon (kedua kanan) mengetuk palu saat mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Pengesahan UU Pilkada

Pengesahan UU Pilkada

Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri) berdiskusi dengan Menkum HAM Yasonna Laoly (kanan) saat mengikuti Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). UU Pilkada yang disahkan DPR sesuai dengan keputusan MK yang menerapkan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD pun tidak perlu mundurkan diri, cukup cuti jika akan maju mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

Pengesahan UU Pilkada
Pengesahan UU Pilkada
Pengesahan UU Pilkada
Pengesahan UU Pilkada

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait