Komnas HAM: Mencurigai Orang Berjenggot Tidak Ilmiah

Jakarta (ANTARA News) - Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Saharuddin Daming mengatakan, bila ada pihak yang mencurigai orang berjenggot dan berjubah maka hal tersebut seperti memakai konsep kuno yang tidak ilmiah.

"Mewaspadai orang yang berjubah dan berjenggot sama saja mereaktualisasi konsep lama yang telah lama ditinggalkan," kata Saharuddin dalam diskusi "Waspadai Orang Berjubah dan Berjenggot, Maksud Lo?" di Jakarta, Rabu.

Ia memaparkan, konsep seperti itu sama dengan konsep Cesare Lombroso (1835 - 1909), ilmuwan Italia di masa lampau yang percaya bahwa seseorang itu berperilaku jahat bisa ditunjukkan melalui ciri-ciri fisik yang dimiliki orang tersebut.

Saharuddin menegaskan, konsep Lombroso telah lama ditinggalkan dan ditentang oleh ilmuwan lainnya karena tidak memiliki bukti ilmiah yang memadai.

"Jadi, hal itu sama saja dengan mereinkarnasi konsep yang sudah lama meninggal," katanya.

Untuk itu, Komnas HAM meminta semua pihak agar menjauhi berbagai prasangka dan stigmatisasi dari faktor-faktor ideologis yang melekat pada suatu kelompok tertentu.

Pembicara lainnya, Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam (FUI) Munarman mengatakan, meningkatnya kecurigaan terhadap orang berjubah dan berjenggot diakibatkan antara lain oleh adanya kampanye publik yang digunakan untuk mempengaruhi opini masyarakat awam.

"Banyak sekali pernyataan yang sudah keluar dari koridor penegakan hukum ," katanya.

Pernyataan-pernyataan yang menstigmatisasi kelompok tertentu khususnya para aktivis dakwah, ujar Munarman, berpotensi untuk memprovokasi dan mengakibatkan adu domba di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kabid Mitra Divisi Humas Mabes Polri Kombes Zulkarnain menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan untuk mengawasi orang jubah dan berjenggot.

Polisi, tegas Zulkarnain, selalu bertindak dalam koridor hukum yang berlaku misalnya dalam menetapkan daftar pencarian orang (DPO) selalu sesuai dengan penyelidikan yang disertai dengan bukti-bukti.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di Jakarta, Selasa (25/8) menegaskan, Polri tidak akan mengawasi kegiatan dakwah karena tidak sejalan dengan semangat demokrasi.

Kapolri juga mengemukakan, pengawasan dakwah bukanlah termasuk otoritas polisi tetapi merupakan wewenang Departemen Agama.(*)