Kabareskrim Bantah Terlibat Pencairan Dana Nasabah Century
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji membantah ikut terlibat dalam pencairan dana nasabah Bank Century atas nama Budi Sampurno senilai 18 juta dolar.Menurut dia di Jakarta, Selasa, yang berhak mencairkan dana nasabah adalah Bank Century sendiri dan bukan Polri.
Namun, ia mengaku telah mengirimkan surat ke Bank Century terkait dengan dana Budi Sampurno namun bukan memberikan perintah untuk mencairkan dana.
"Saya hanya memberikan keterangan bahwa dana itu sudah tidak ada masalah," kata Susno sambil memperlihatkan surat itu kepada wartawan.
Ia mengatakan, tidak ada kata-kata yang berisi perintah kepada Bank Century untuk mencairkan rekening itu. "Saya terbuka aja. Dan surat itu bukan rahasia kok," ujarnya.
Dalam kasus ini, Budi Sampurna salah satu nasabah Bank Century belum bisa mencairkan dananya di bank itu karena dianggap masih bermasalah secara hukum.
Bank Century lalu menyurati ke Kabareskrim. Setelah koordinasi dengan berbagai pihak, Susno lalu mengirimkan surat ke Bank Century bahwa dana milik Budi sudah tidak ada masalah.
Ia membantah telah menerima Rp10 miliar karena membantu pencairan dana itu.
"Saya juga diisukan terima fee 10 persen juga," katanya.
Susno menantang pihak-pihak yang bisa membuktikan adanya uang Rp10 miliar atau fee 10 persen itu dan berjanji akan "membagi" kepada orang yang bisa membuktikan isu itu.
Kasus uang milik Budi Sampurno itu bermula ketika Budi memindahkan deposito USD 96 juta dari Bank Century Surabaya ke kantor pusat di Jakarta.
Di kantor pusat, dana itu dipecah menjadi deposito masing-masing Rp2 miliar.
Dalam proses pemindahan uang itu, pemegang saham Bank Century Robert Tantular memerintahkan Kepala Kasir Valas, Tan I Thung untuk memasukkan uang USD 18 juta milik Budi ke kas valas Bank Century.
Tindakan itu bertujuan untuk menutupi penggelapan valas mulai Januari hingga Oktober 2008 oleh Dewi Tantular (Kepala Divisi Bank Note Bank Century) yang tidak lain adalah kakak Robert Tantular.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan Robert dan Dewi sebagai tersangka.
Kasus ini terkuak ketika Budi tidak bisa mencairkan uang USD 18 juta karena uang itu masuk ke kas Bank Century dan bukan sertifikat deposito atas namanya.
Bank Century mau membayar dana itu jika mendapatkan surat keterangan dari Mabes Polri.
Karena suratnya itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia melaporkan Susno ke Inspektorat Pengawasan Umum Polri atas tuduhan melakukan pelanggaran etika Polri. (*)