Hendarman: Berkas Chandra Segera Dilimpahkan ke Pengadilan


Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, Kejaksaan Agung segera melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus Chandra M Hamzah jika sudah lengkap, tapi belum akan menyerahkan BAP kasus Bibit Samad Riyanto.

"BAP kasus Chandra sudah hampir lengkap hanya menunggu kesimpulan dari tim penyidik hingga pukul 00.00 nanti malam," kata Hendarman Supandji pada rapat kerja Komisi III DPR dan Jaksa Agung di Gedung DPR Senayan Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, BAP kasus Chandra M Hamzah sudah hampir lengkap karena sudah diteliti tim penyidik Kejaksaan Agung, yakni dicocokkan antara BAP dan alat bukti.

Menurut dia, saat ini tim penyidik masih berusaha membuktikan sampai Senin tengah malam, mengenai bisa tidaknya keberadaan Yulianto, orang yang disebut-sebut Ary Muladi, dibuktikan.

Jika tidak bisa dibuktikan, kata dia, maka BAP kasus Chandra belum bisa dinyatakan lengkap atau P21, maka penyerahannya ke pengadilan masih tertunda.

Sedangkan kasus Bibit Samad Riyanto, kata dia, belum akan diserahkan ke pengadilan, karena belum diteliti oleh tim penyidik sehingga belum dinyatakan lengkap.

"BAP kasus Pak Bibit baru sekitar seminggu kami terima, belum sempat dilakukan penelitian, sehingga masih jauh dari lengkap," katanya.

Dikatakan Hendarman, dalam pengajuan BAP kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah dibutuhkan minimal dua alat bukti yang kuat, bukan alat bukti yang mutlak.

Dalam rapat kerja tersebut, Ketua Komisi III DPR Benny K Harman mengatakan, kasus Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sarat kepentingan, sehingga meminta kejaksaan bisa meneliti secara cermat sebelum menyatakan BAP-nya lengkap atau tidak.

Ia juga mempertanyakan sikap Jaksa Agung jika nantinya Tim Verifikasi atau Tim Delapan meminta kasus itu tidak dilanjutkan.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Tim Delapan menyatakan kasus Bibit dan Chandra tidak layak diteruskan ke pengadilan, karena alat buktinya lemah dan ada rangkaian yang hilang.

"Jika benar kasus ini tidak layak untuk diteruskan, saya minta sikap tegas Jaksa Agung untuk bisa segera menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara), agar tidak menjadi bola liar yang bisa merongrong kewibawaan negara," katanya.

Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang melakukan pencekalan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Departmen Kehutanan Anggoro Widjojo. (*)

COPYRIGHT © 2009 ANTARA

PubDate: 09/11/09 11:58


BERANDA