LPSK Tidak Berikan Perlindungan Bagi Tersangka

Jakarta (ANTARA News) - Salah satu komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lies Sulistiani mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan perlindungan terhadap Ari Muladi jika statusnya sebagai tersangka.

"LPSK tidak bisa memberikan perlindungan terhadap tersangka, perlindungan hanyalah untuk  saksi dan korban," kata Lies Sulistiani di Jakarta, Selasa.

Lies menuturkan Ari Muladi memberikan berkas kepada LPSK terkait dengan pengajuan permohonan mendapatkan perlindungan saksi pada dugaan rekayasa perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Namun, menurut Lies, yang diserahkan Ari Muladi adalah berkas dan dokumen yang menunjukkan Ari Muladi sebagai tersangka pada kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK nonaktif tersebut terhadap pengusaha Anggodo Widjojo.

Lies menyatakan komisioner LPSK memberikan tenggat waktu kepada Ari Muladi untuk mememuhi syarat prosedural dan administrasi permohonan perlindungan saksi pada dugaan kasus pemerasan tersebut.

"Ari Muladi masih melengkapi berkas permohonan, dirinya sebagai saksi bukan sebagai tersangka," ujar Lies seraya menambahkan termasuk permohonan tertulis.

Apabila Ari Muladi sudah menyerahkan berkas dan permohonan, tim maka komisioner LPSK akan melakukan pemeriksaan dan menggelar rapat untuk mempertimbangkan perlu atau tidaknya memberikan perlindungan saksi.

Namun demikian, Lies menuturkan saat ini pihak komisioner sedang menelaah terhadap sebagian berkas yang sudah disampaikan Ari Muladi kepada LPSK, meskipun belum ada keputusan perlindungan terhadap Ari Muladi.

Komisioner bagian hukum, desiminasi dan hubungan masyarakat itu, juga mengungkapkan tim komisioner akan menginvestigasi terhadap pengajuan permohonan Ari Muladi sebagai saksi melalui pemeriksaan secara keseluruhan termasuk apakah saksi mendapatkan ancaman atau tidak.

Lies menjelaskan kategori saksi yang wajib mendapatkan perlindungan, yakni saksi yang memiliki keterangan sangat penting untuk mengungkap suatu kasus dan menerima ancaman terhadap keselamatan jiwanya.

Di lain pihak, LPSK juga mendapatkan undangan pertemuan dengan tim verifikasi fakta dan proses hukum kasus Bibit-Chandra di kantor Dewqan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Selasa (10/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tim verifikasi mengundang LPSK sebagai institusi, saya kira ada kaitannya dengan kasus yang berkembang (Bibit-Chandra) termasuk Ari muladi mungkin," ungkap Lies.(*)