Gubernur Sulsel Akan Kurangi Areal Tambang INCO
Makassar (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin limpo mengulang pernyataannya akan mengurangi areal konsesi lahan tambang PT Inco Tbk di Provinsi Sulsel mulai tahun ini."Areal itu sangat luas dan PT Inco tidak mampu memanfaatkannya secara maksimal," kata Syahrul di Makassar, Sabtu, mengulangi pernyataan yang sudah beberapa kali ditegaskannya itu.
Gubernur menguraikan, lahan konsesi Kontrak Karya perusahaan tambang nikel PT Inco di Sulsel seluas 118.000 hektare dan selama 30 tahun keberadaannya di Sulsel, Inco baru mampu mengelola lahan seluas 10.000 hektare.
Lahan yang belum dimanfaatkan PT Inco itu sangat luas dan era AFTA ini, menurut Gubernur, pihaknya akan memberi peluang investor Cina menanamkan modalnya untuk pengelolaan tambang, asal industrinya dibangun di Sulsel.
Jadi bukan hanya produk Cina yang masuk Indonesia dan Sulsel, namun juga investor Cina akan masuk ke Sulsel untuk menanamkan modal, termasuk pengelolaan tambang nikel, kata Syahrul.
"Areal konsesi tambang PT Inco akan kami kurangi dan akan diberikan kepada investor Cina agar lahan tersebut bermanfaat maksimal bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Sulsel, mengingat selama ini kontribusi Inco kecil dibandingkan kekayaan alam Sulsel yang sudah dikeruk," katanya.
Sektor pertambangan harus diawasi ketat, baik pemanfaatan lahan, maupun rehabilitasi lahan, sambungnya.
"Saya tidak ingin areal tambang, termasuk areal yang dikelola PT Inco nantinya menjadi kota hantu saat investor meninggalkan pertambangan setelah menghisap habis kekayaan di dalamnya dan yang tertinggal hanya lubang-lubang besar," tegas sang gubernurs.
Akhir Desember 2009 lalu, tujuh bupati dari Provinsi Sulsel, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah di mana PT Inco mendapat konsesi di daerah-daerah itu, menggelar pertemuan di Denpasar, Bali dan mendeklarasikan ikrarnya.
Deklarasi itu mengkritik kontrak Karya (KK) PT Inco yang menguasai lahan sangat luas, namun tidak dimanfaatkan maksimal.
Mereka mendesak pemerintah pusat meninjau ulang Kantrak Karya PT Inco atau mengurangi areal yang dikuasainya, sesuai otonomi daerah, sehingga lahan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Ketujuh kepala daerah merasa sangat dirugikan oleh PT Inco, karena perusahaan tambang itu menguasai lahan yang luas, namun kontribusinya sangat kecil kepadfa daerah.(*)