KPK Tindaklanjuti Kasus "Fee" Bank Jatim
Surabaya (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindaklanjuti komisi (fee) senilai Rp71,4 miliar yang diberikan Bank Jatim kepada para pejabat di Jawa Timur."Kami akan tetap menindaklanjuti kasus tersebut sampai terbukti apakah fee Bank Jatim itu termasuk tindak pidana korupsi atau tidak," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, di Surabaya, Selasa.
Berdasarkan data yang masuk ke KPK, fee dari Bank Jatim itu tidak masuk ke rekening pribadi para pejabat di Jatim, tetapi ke rekening promosi daerah.
Walau begitu, jika nanti terbukti fee dari Bank Jatim itu masuk ke rekening pribadi sejumlah pejabat, maka dia meminta pejabat yang menerimanya harus mengembalikan kepada masyarakat.
"Dana yang diberikan Bank Jatim adalah uang rakyat bukan uang sejumlah pejabat. Jadi sudah menjadi kewajiban untuk dikembalikan kepada rakyat," katanya.
Jika dana tersebut sudah dikembalikan kepada rakyat, lanjut dia, bukan berarti pejabat itu terbebas dari jeratan hukum.
"Kalau pun dana tersebut sudah dikembalikan ke rakyat, kami tetap akan memprosesnya," kata Haryono menambahkan.
Sebelumnya Gubernur Jatim, Soekarwo, dan Dirut Bank Jatim, Muljanto, menyatakan, dana yang diberikan kepada pejabat itu bukanlah fee, melainkan dana untuk program peningkatan nasabah Bank Jatim di daerah.
Dana itu juga tidak dimasukkan ke rekening pribadi sejumlah pejabat, tetapi rekening pemerintah daerah di luar kas daerah.
(*)