Anggota Deperpu: PDIP Tidak Akan Duduk di Kabinet Hasil Reshuffle

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) AP Batubara menyatakan bahwa PDIP hanya sebatas mengusulkan reshuffle (perombakan) Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, namun tidak akan bersedia duduk di Kabinet hasil reshuffle, karena PDIP telah bertekad sebagai partai oposisi.

AP Batubara yang akrab disapa "AP" mengemuakkan hal tersebut kepada pers di Jakarta, Jumat, menanggapi pernyataan Ketua F-PDIP di DPR, Tjahjo Kumolo yang menyetujui jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melakukan reshuffle dalam upaya meningkatkan kinerja KIB II.

Menurut AP, usulan kader PDIP Tjahjo Kumolo, meminta Presiden SBY "mereshuffle" kabinet bukan bermaksud agar kader PDIP mendapatkan jabatan menteri, PDIP tapi memberikan solusi kepada Presiden agar mampu memilih kembali calon menteri yang sesuai dengan keahlian dan kapasitasnya.

"Jadi, jika memang ada kader PDIP yang akan ditunjuk sebagai menteri pada Kabinet hasil reshuffle, maka harus mendapat persetujuan pada Kongres PDIP Juni 2010 mendatang," katanya.

Sebelumnya, AP mengatakan, jika memang ada kader PDIP yang bersedia menjadi anggota Kabinet Presiden SBY, pihaknya secara pribadi tidak melarang, namun dia mengusulkan agar kader tersebut mengundurkan diri dari PDIP dan tidak mengatasnamakan wakil dari PDIP.

AP menegaskan, PDIP tetap solid sesuai kebijakan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri, yaitu bahwa PDIP tetap sebagai "oposisi" yaitu mengkritisi kebijakan pemerintah yang tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945, dasar negara Pancasila dan UUU 1945 serta peraturan perundangan yang berlaku.

"Jadi oposisi bukan berarti 'menjelek-jelekkan' program kerja dan kebijakan pemerintah, namun PDIP juga dapat memberikan saran, kritik membangun, solusi pemecahan masalah yang dihadapi pemerintahan SBY," katanya.

 AP menilai sistem koalasi yang dilakukan Partai Demokrat bersama lima parpol di DPR tidak sesuai UUD 1945, karena Konstitusi RI menetapkan sistem pemerintahan berdasar presidensial yakni anggota kabinet dipilih berdasarkan hak prerogratif presiden, bukan berdasarkan hasil tawar menawar dari anggota partai koalisinya.

"Jadi sistem koalisi hanya dikenal pada sistem pemerintahan parlemen, sedangkan UUD 1945 menganut sistem presidensial," ujarnya.(*)