Penambang Emas Poboya Unjuk Rasa di DPRD Palu

Palu (ANTARA News) - Sekita seribu orang penambang emas Poboya berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Senin untuk mendesak pemerintah kota memberikan ijin operasi di lokasi pertambangan.

Selama ini pemerintah setempat menilai kegiatan pertambangan emas rakyat di Poboya, Palu Timur, dianggap ilegal karena dinilai merusak lingkungan sekitar.

"Kami ingin DPRD Palu memperjuangkan agar penambang bisa terus bekerja di Poboya, dan mendesak pemerintah agar tidak menutup pertambangan itu," kata juru bicara penambang emas Poboya Kusnadi, saat berorasi.

Massa pengunjuk rasa itu turun ke DPRD Kota Palu di Jalan Moh. Hatta dari lokasi pertambangan Poboya yang berjarak sekitar 10 kilometer. Mereka menggunakan ratusan sepeda motor dan kendaraan bak terbuka.

Sementara ratusan polisi terlihat bersiaga di sekitar lokasi unjuk rasa guna mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.

Dalam kesempatan itu, pengunjuk rasa juga mengancam akan menurunkan massa yang lebih banyak jika keinginan mereka tidak disampaikan oleh anggota DPRD Kota Palu."Kami siap menambang secara tertib jika diberi ijin dari pemerintah," kata Kusnadi.

Anggota DPRD Kota Palu Yos Sudarso Mardjuni yang menemui pengunjuk rasa mengatakan akan meneruskan tuntutan itu ke pemerintah."Kami segera menyampaikan hal ini agar segera bisa ditindaklanjuti," ujarnya.

Usai mendengar penjelasan tersebut, pengunjuk rasa membubarkan diri dengan tertib di bawah kawalan petugas keamanan.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Amin Saleh mengatakan akan menertibkan secara paksa para penambang liar yang masih beroperasi pada 12 Maret 2010.

"Kami ingin menegakkan peraturan. Para penambang tidak mempunyai ijin, dan aktivitas mereka akan merusak lingkungan karena menggunakan zat-zat kimia berbahaya," katanya.

Penambangan emas di Poboya sudah ramai sejak dua tahun terakhir. Saat ini diperkirakan terdapat 8.000 penambang yang berasal dari luar Sulteng, seperti Manado, Bolaang Mongondow (Sulawesi Utara), dan Gorontalo.(R026/A038)