Tersangka Teroris Aris Ma`ruf Segera ke Pengadilan
Temanggung (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyetujui rencana dakwaan terhadap teroris Aris Ma`ruf yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung beberapa waktu lalu."Kami telah melakukan koordinasi dengan Kejati dan rencana dakwaan teroris disetujui, namun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki," kata Kepala Kejari Temanggung Agus Budi Santoso di Temanggung, Senin.
Menurutnya, yang perlu diperbaiki dari rencana dakwaan itu redaksional dan penajaman fakta agar sesuai dengan unsur-unsur perbuatan.
Setelah rencana dakwaan diperbaiki, berkas acara pidana (BAP) Aris Ma`ruf akan segera dilimpahkan ke PN Temanggung.
"Namun, kami belum bisa memastikan kapan BAP akan dilimpahkan ke PN, yang jelas setelah selesai diperbaiki kami secepatnya melimpahkannya ke PN," katanya.
Ia mengatakan, semua jaksa mengadakan rapat untuk membahas hal ini untuk mengoreksi dan melengkapi administrasi, setelah itu kasus segera dilimpahkan ke pengadilan.
Salah satu jaksa yang menangani kasus ini, Helmi Syarif mengatakan, ada beberapa barang bukti dalam kasus itu, antara lain senjata api dan sepeda motor, disamping bahan peledak rangkaian detonator yang dititipkan di Polda Jateng.
"Sejumlah barang bukti ditemukan di rumah Aris di Dusun Lembujati, Desa Banaran, Kecamatan Gemawang, Temanggung setelah pengembangan kasus penyerbuan teroris Wonosobo 2006," katanya.
Ia mengatakan, barang bukti yang sama telah digunakan untuk sidang kasus teroris Mustaghfirin di Semarang, yang sekarang tengah menjalani hukuman di Nusakambangan.(*)